Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, Agustus 03, 2010

Tolak Permen Sebagai Kembalian

Oleh: Andri Oktavia

Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) meminta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag, Radu Malam Sembiring, menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Radu kepada pers, termasuk iwanfals.co.id, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, pengembalian dengan permen atau dengan cara langsung memasukkannya ke dalam donasi juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Sekecil apapun nilainya, harus dikembalikan," tegas Radu.

Kementerian Perdagangan menilai masyarakat belum menyadari akan haknya saat bertransaksi di pusat perbelanjaan ritel modern. Padahal, sesuai aturan masyarakat dapat menuntut pengusaha ritel dan akan terkena sanksi pidana bila melakukan praktik tersebut. Akibat hal ini, sanksi pidana bagi peritel tak berjalan efektif. "Masalahnya nilai kembalian itu kecil, Rp 200 saja, sehingga banyak yang mengabaikannya," jelas Radu.

Sebaliknya, kalangan peritel menilai kembalian berupa permen itu diberikan karena pengusaha kesulitan mendapat uang receh, karenanya pemerintah akan mempertanyakan ke Bank Indonesia soal peredaran uang.

Selain itu, pemerintah mengusulkan kepada beberapa ritel agar membulatkan harga produk ke bawah, serta membuka penukaran uang receh. Menurut Radu, alat pengembalian yang sah tersebut tetaplah mata uang rupiah.

Radu mengajak kepada konsumen yang mendapatkan alat tukar kembalian berupa permen atau bahkan tak memperoleh uang kembalian untuk melaporkan kasus itu ke Kementerian Perdagangan atau aparat kepolisian.

Dalam UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang mendasari transaksi itu, disebutkan sanksinya bisa kurungan hingga 3 bulan dan denda hingga Rp 6 juta.

Keputusan harus diakhirinya penggunaan uang kembalian dengan permen itu diambil setelah Bank Indonesia bertemu dengan Departemen Perdagangan, peritel, dan bank. Peritel antara lain Alfamart, Indomaret, Giant, Hero, Dunkin Donuts, Naga, dan Tip Top. Sedangkan dari perbankan di antaranya Bukopin, Mandiri, BCA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Aprindo, Tutum Rahamta, menyatakan, tidak ada niatan ritel modern untuk mengambil uang kembalian konsumen. "Kami sudah berkomitmen dan sudah ada kesediaan BI untuk menyediakan uang kecil. Kalau tidak ada uang kecil, misal kembalian Rp 50, kami akan kembalikan lebih misal Rp 100," ujarnya lantas menambahkan.

sumber : http://www.iwanfals.co.id/news/view/id/311