Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, Januari 19, 2013

Antara Singkatan Dan Akronim


Masyarakat kita senang berakronim—romantis (rokok, makan, tidur gratis; gatot (gagal total). Wartawan kita juga senang berakronim—markus (makelar kasus); cakus (calo tikus). Lembaga-lembaga pemerintahan memiliki akronim untuk namanya: Kemenkes (Kementrian Kesehatan, Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional); Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi). Kalangan kepolisian dan militer sangat produktif dalam membuat akronim—senpi (senjata api); miras (minuman keras); curanmor (pencurian kendaraan bermotor);  kodam (komando daerah militer); koramil (komando rayon militer); Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat). Akibatnya, media massa kita kebanjiran akronim dan singkatan.

Mengapa kita senang berakronim atau memakai singkatan? Sebabnya, antara lain: untuk main-main, agar istilah dan nama diri (tempat, lembaga, dan lain-lain) menjadi ringkas, juga sebagai kata sandi—agar orang lain di luar lingkungan si pemakai akronim tidak mengerti. Ada yang menyebut karena kekuasaan—para penguasa kita senang berakronim. Dari sisi bahasa, menurut Anton M. Moeliono, salah satu sebabnya adalah kosakata Indonesia bila dibandingkan dengan kosakata Inggris lebih panjang. Dalam bahasa Inggris bersuku satu, sedangkan dalam bahasa Indonesia bersuku dua. Misalnya, house (rumah), desk (bangku),spoon (sendok), bed (ranjang), room (kamar).

Perlu dibedakan singkatan dengan akronim. Singkatan adalah bentuk yang dipendekkan yang terjadi dari huruf atau gabungan huruf, baik yang dilafalkan huruf demi huruf maupun yang tidak. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik: W.J.S. Poerwadarminta, Muh. Jamin, S.E., Bpk., Sdr., Dir. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, pesohor, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital tanpa titik. Lafalnya huruf demi huruf.: DPR, PGRI, PT, AD, SBY, STA, CIA, FBI. Singkatan umum yang terdiri atas dua huruf: a.n., d.a., u.b., u.p., a.l.. Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih: dll., dsb., hlm., jln., sda. Singkatan ukuran, sukatan, timbangan, mata uang, dan lambang kimia tidak diikuti tanda dengan titik: cm, l, kg, Rp, USD, kVA.

Sementara itu, akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal suku kata, gabungan suku kata atau nama, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital: ABRI, LAN, SIM, NATO, ASEAN, AIDS. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf dan suku kata ditulis dengan huruf kapita awal—Akabri, Bappenas, Sespa. Yang terakhir, akronim yang bukan nama diri ditulis dengan huruf biasa/kecil—asi, tilang, rudal, rapim, pemilu, markus.

Akronim bukan kuman yang harus dibasmi. Tetapi, tentu saja akronim yang terkesan main-main seperti pentilkecakot (penjaga tilpun kecamatan kota), pamer paha (padat merayap patah harapan), kopasus (kopi paste ubah sedikit), poldur (polisi tidur), sebaiknya dihindari. Majalah Tempo malah menolak setiap bentuk akronim. Akronim adalah unsur bahasa yang cenderung hanya dapat dimengerti oleh lingkungan tertentu. “Akronim itu seperti jargon—kosakata khusus yang digunakan dalam bidang kehidupan atau lingkungan tertentu dan sering berkesan main-main,” kata Uu Suhardi, Redaktur Bahasa Majalah Tempo, dalam suatu diskusi bahasa.

Menurut Ejaan yang Disempurnakan terbaru, jika dianggap perlu membentuk akronim, patut diperhatikan dua syarat.Pertama, jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia—tidak lebih dari tiga suku kata. Kedua, akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian/kelayakan kombinasi vokal dan konsonan yang harus sesuai dengan pola bunyi suara pada kata Indonesia yang lazim agar mudah diucapkan dan diingat.(***)

Sumber :  Dudung Ridwan, penyunting bahasa di Mizan Publishing House

Jumat, November 25, 2011

Mahabbah Cinta Rabi'ah al-Adawiyah

Aku mengabdi kepada Tuhan
bukan karena takut neraka...
bukan pula karena mengharap masuk surga ...
Tetapi aku mengabdi, karena cintaku pada-Nya

Ya Allah, jika aku menyembah-Mu
karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya
dan jika aku menyembah-Mu
karena mengharap surga, campakanlah aku darinya
Tetapi, jika aku menyembah-Mu,
demi Engkau semata, janganlah Engkau enggan
memperlihatkan keindahan wajah-Mu
yang abadi padaku
-----......------

Alangklah buruknya,
orang yang menyembah Allah
karena mengharap surga
dan ingin diselamatkan dari api neraka


Seandainya surga dan neraka tak ada
Apakah engkau tidak akan menyembah-Nya?

aku menyembah Allah
karena mengharap ridha-Nya
nikmat dan anugerah yang diberikan-Nya
sudah cukup menggerakkan hatiku
untk menyembah-Mu

..

Allah menutup hati makhluk-Nya
Dengan hijab yang sedemikian halus
Para ulama terhalang karena keluasan ilmunya
Para zuhud terhijab karena amalnya
Para hukama tak mampu menembus
karena kehalusan hikmahnya
Orang arif tak ada yang menghalangi karena mereka menempatkan hati
dalam cahaya cinta ilahi

Di Ambil Dari Buku : Mahabbah Cinta Rabi'ah al-Adawiyah

Selasa, Oktober 18, 2011

Peraturan Lalu Lintas 2011

Pertanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat
(sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)

Prihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
- Dilarang menerima Telp saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik

Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban

Ini dia pasal2 yg bersangkutan :

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara..

Sumber : http://kacindonesia.com/index.php?option=com_kunena&Itemid=65&func=view&catid=9&id=17

Rabu, September 28, 2011

10 Kampus Berbintang di Indonesia versi QS Star Top University

JAKARTA - Ratifikasi universitas belakangan ini tidak ubahnya dengan ratifikasi hotel, yakni dengan menggunakan simbol bintang.

Bagaimana tidak, sebuah laman dengan nama QS Star Top University meratifikasi puluhan universitas di Indonesia dengan memberikan skor menggunakan simbol bintang.

Ada pun poin yang dinilai yakni penelitian, kepegawaian, pengajaran, infrastruktur, internasionalisasi, inovasi, dan keadministrasian.

Masing-masing poin tersebut diratifikasi, untuk menentukan berapa jumlah bintang guna menyandang predikat Universitas paling Tp versi QS STARS "Rated for Excellence" 2011.
Berikut daftar Universitas paling Top versi QS STARS, yang dikutip, Selasa (6/9/2011):

1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB mendapat skor bintang paling tinggi, yakni empat bintang. Kampus Ganesha ini mendapat lima bintang pada poin internasionalisasi dan teknologi engineering, empat bintang pada poin infrastruktur, dan inovasi, tiga bintang untuk penelitian, kepegawaian dan administrasi, serta satu bintang untuk pengajaran.

2.Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

ITS mendapat tiga bintang pada QS STARS Rated for Exellence 2011, dengan perolehan bintang tertinggi pada poin infrastruktur, inovasi, dan administrasi, yakni sebanyak lima bintang. Empat bintang pada poin kepegawaian, tiga bintang untuk poin internasionalisasi, dua untuk pengajaran, serta satu binitang untuk penelitian.

3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
Kampus ini merupakan kampus "bintang dua" pada QS STARS, dengan perolehan bintang terbanyak pada poin internasionalisasi sebanyak lima bintang, dan masing-masing empat bintang pada poin infrastruktur dan inovasi, tiga bintang untuk administrasi, masing-masing dua bintang untuk kepegawaian dan pengajaran, serta masing-masing satu untuk Pertanian dan penelitian.

4. Universitas Diponegoro (Undip)
Meski mendapat dua bintang, undip unggul di infrasturktur dan administrasi dengan memperoleh lima bintang. sebanyak empat bintang untuk poin internasionalisasi, tiga bintang untuk kepegawaian, dan masing-masing satu bintang untuk penelitian, pengajaran, serta inovasi.

5. Universitas Padjadjaran (Unpad)
Mendapat dua bintang secara keseluruhan, dengan bintang terbanyak pada poin internasionalisasi dan administrasi, empat bintang pada infrastruktur, tiga bintang untuk kepegawaian, dua bintang untuk penelitian dan masing-masing satu bintang untuk pengajaran dan inovasi.

6. Universitas Jember (Unej)
Unjem menyandang kampus bintang dua dengan penyebaran bintang terbanyak pada poin infrastruktur dan administrasi, yakni sebanyak lima bintang. Masing-masing tiga bintang untuk internasionalisasi dan kepegawaian, dan masing-masing dua bintang untuk pengajran dan penelitian.

7. Universitas Gunadarma (Gundar)
Termasuk salah satu kampus bintang dua dengan perolehan skor lima bintang pada administrasi, maing-masing empat pada kepegawaian dan inovasi, tiga bintang untuk infrastruktur, dan masing-masing satu bintang untuk inovasi dan pengajaran.

8. Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar)
Secara keseluruhan, Unpar mendapat predikat bintang dua, dengan poin adminstrasi sebagai poin yang mendulang lima bintang, empat bintang pada infrastruktur, masing-masing tiga bintang untuk internasionalisasi dan kepegawaian, serta masing-masing satu bintang pada poin pengajaran dan inovasi.

9. Universitas Brawijaya (UB)
UB juga mendapat dua bintang untuk Rated for Exellence. Dengan penyebaraan masing-masing empat bintang untuk kepegawaian dan administrasi, masing-masing tiga bintang untuk infrastruktur dan inovasi, dua bintang untuk penelitian, serta maing-masing satu bintang untuk pengajaran dan internasionalisasi.

10. Universitas Bina Nusantara (Binus)
Binus mendapat dua bintang secara keseluruhan, dengan perolehan bintang terbanyak di poin infrastruktur, sebanyak empat bintang. Masing-masing tiga bintang pada kepegawaian dan administrasi, dua bintang untuk internasionalisasi, serta masing-masing satu bintang untuk penelitian dan pengajaran.

Kamis, Agustus 04, 2011

Empat Langkah Bakar 1200 Kalori Per Hari

VIVAnews - Membakar 1.200 kalori per hari mungkin tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Anda dapat membakar 300 kalori selama tidur, saat berjalan atau duduk. 

Bila memperlakukan aktivitas sehari-hari seperti bernapas, mencerna dan menjaga seluruh fungsi tubuh tetap bekerja, tak sulit memperoleh tubuh bugar dan langsing yang diinginkan. Ada empat langkah mudah yang bisa Anda lakukan agar mampu mengikis 1200 kalori tiap hari, seperti dikutip dari Shine, yaitu:

Langkah 1 Lakukan 90 menit aktivitas fisik per hari. Seseorang yang memiliki berat badan sekitar 60 kg yang berjalan kaki dengan kecepatan 6 meter per jam selama 90 menit akan membakar lebih dari 1.200 kalori. Namun, orang dengan bobot tubuh lebih ringan membutuhkan waktu lebih banyak untuk mengikis 1.200 kalori dengan berjalan. "Tubuh orang yang lebih besar atau lebih berotot membakar kalori lebih banyak, bahkan saat beristirahat," demikian ungkap Mayo Clinic.

Langkah 2 Membuat rutinitas harian dengan porsi aktivitas fisik lebih banyak. Naik tangga, menggunakan pemotong rumput manual dan mengepel lantai akan mengurangi kalori tubuh. Intensitas kegiatan fisik yang dilakukan sehari-hari pada akhirnya akan mempengaruhi berat badan.
Mengepel lantai dapat menghilangkan 400 kalori per jam, pekerjaan rumah tangga ringan atau mencuci mobil bisa membakar 200 kalori dan berjalan satu 1,5 km membakar 100 kalori. Gabungkan beberapa kegiatan dalam sehari untuk mengurangi 1200 kalori.

Langkah 3 Jangan pernah diam tak bergerak. Pertimbangkan untuk selalu bergerak. Gerakkan kaki-kaki saat menunggu, sesekali berdiri di depan komputer ketimbang terus duduk sepanjang waktu dan goyangkan kaki saat menyilangkan kaki.
Ketika menonton televisi, usahakan untuk berdiri dan berjalan bolak-balik beberapa saat dan lebih baik makan di luar dengan mengantre daripada memesan makanan dari meja. Sebuah studi Mayo Clinic menemukan dengan terus bergerak sepanjang hari, orang menghabiskan 800 kalori atau setara jogging atau berjalan sekitar 5 km setiap hari.

Langkah 4 Bakar 400 kalori dengan menggunakan tiga metode di atas. Misalnya, bakar 400 kalori melalui bergerak aktif, 400 kalori saat berjalan ke kantor dan naik tangga serta 400 kalori saat berdiri di depan mesin fotokopi atau dalam antrean.
• VIVAnews

Jumat, Februari 11, 2011

Insya Allah

Everytime you commit one more mistake
You feel you can’t repent
And that its way too late
Your’re so confused, wrong decisions you have made
Haunt your mind and your heart is full of shame
Don’t despair and never loose hope
Cause Allah SWT is always by your side
Insya Allah......

Senin, Januari 10, 2011

Melodi Untuk Ibu

Jangan pernah menyerah sebelum kita mencobanya,
karena kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi nantinya.
Jangan pernah iri hati terhadap keberhasilan orang,
karena setiap orang pasti memiliki kelebihan yang berbeda.
Dan jangan pernah berhenti tuk menyayangi dan mencintai keluarga kita,
karena mereka lah yang selalu setia mendampingi kita dalam suka dan duka.

**********
Kasih orang tua terhadap anaknya sungguh luar biasa.
Mereka selalu memberikan yang terbaik tuk anak-anak nya.
Apapun yang mereka lakukan,
semua hanya demi kebahagiaan dan masa depan anak-anaknya.
Tanpa pernah mengeluh, tanpa pernah putus asa.
Mereka melakukan semua itu dengan tulus dan penuh kasih.
Adapun ketika anak-anaknya melakukan kesalahan,
melakukan hal-hal yang membuat yang mereka sakit,
mereka hanya bisa meneteskan air mata dan berkata
“tidak apa-apa Nak, tapi jangan diulangi lagi”.
Begitu besarnya kepercayaan dan harapan yang mereka sandarkan untuk kita,
sehingga mereka selalu bersabar untuk mengingatkan apa yang telah kita lakukan,
baik itu hal yang berdampak positif ataupun negatif.
Tiada satupun orang tua, yang berharap anaknya
menjadi anak yang gagal di masa depan nantinya.
Mereka selalu percaya bahwa kita, anak-anaknya,
bisa menjadi seorang yang lebih berguna untuk bangsa dan negara.

**********
Tiada yang lebih mulia dari kasih dan pengorbanan orang tua,
jika kita bandingkan dengan sahabat ataupun kekasih kita.
Orang bisa saja mempunyai kekasih ataupun sahabat,
tapi tak dapat dipungkiri bahwa orang tua adalah
bagian dari kehidupan yang tak terpisahkan selamanya.
Detik ini juga, bisa saja kita ditinggal oleh kekasih kita, dikhianati sahabat kita,
tapi tak akan kita dijatuhkan oleh orang tua kita sendiri.
Mereka selalu berusaha melindungi anak-anaknya dari segala permasalahan
yang mungkin berdampak untuk kehidupan mereka nantinya.

**********
Berbahagialah orang-orang yang masih mempunyai orang tua,
bersyukurlah bagi orang-orang yang mampu berbagi segala hal dengan orang tuanya tercinta.
Hargailah setiap waktu yang kalian punya,
jangan pernah menyia-nyiakan kasih dan kepercayaan mereka.
Lakukanlah yang terbaik untuk diri Anda, mulai dari sekarang juga.
Buktikanlah kasih sayang Anda lewat tindakan, tidak hanya kata-kata.

**********
I know I might be far away from you, but my heart always be with you….
Although I can’t celebrate this Mother’s Day with you, it doesn’t mean that I do not love you…
Can be your child, is the most beautiful gift that gave by God…
Happy Mother’s Day, my dear mom….
I love you always….

—From your beloved—

Oleh : Dwi Astini